Bahkan, ungkap Jimmy, polisi menduga jaringan FF inilah yang menjadi pemasok tembakau sintetis terhadap seorang siswa sebuah SMK di Garut yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan. Siswa tersebut diamankan polisi karena ketahuan menjadi penjual tembakau sintetis.
Baca Juga: Korban Kebakaran Mengungsi Wabup Garut: Bantuan Pemerintah Hanya Stimulan Saja
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di tempat persembunyian FF, tambahnya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 22,78 gram serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau sintetis.
"Karena perbuatannya, FF kini ditahan di sel tahanan Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati karena melanggar pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika," ujar Jimmy.***