Tim Sancang Polres Garut Bekuk Pencuri Motor Pengunjung Cafe

- 4 November 2022, 19:23 WIB
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Budiman Suhardiana menunjukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan bersama kedua orang pelaku pencurian, Jumat, 4 November 2022.
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Budiman Suhardiana menunjukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan bersama kedua orang pelaku pencurian, Jumat, 4 November 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Menurut Budiman, dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku datang ke Garut bersama dua rekan nyanyang lain dengan tujuan untuk berlibur. Mereka pun memilih salah satu cafe yang ada di kawasan Kampung Naringgul, Desa Rancabango untuk mengobrol.

Baca Juga: Garut Kekurangan Dokter Spesialis Anak, Bupati Rencanakan Kerjasama dengan Unpad

Saat itu, imbuh Budiman, FD dan AR berpamitan kepada kedua rekannya untuk pergi ke toilet karena ingin buang air. Namun saat itu mereka melihat sebuah sepeda motor milik pengunjung lainnya yang sepertinya tidak terkunci stangnya.

Diungkapkan Budiman, pelaku FD kemudian mencoba memasukan kunci motor miliknya ke motor tersebut dan ternyata "on". Ia pun kemudian langsung menyuruh AR untuk membawa sepeda motor tersebut dan FD pun mengajak teman-teman yang lainnya untuk pulang. 

"Saat kami melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku, sepeda motor hasil curian itu belum sempat terjual dan masih tersimpan di sebuah apartemen di kawasan Ciwastra. Akhirnya dengan diback up Tim Sancang, kami berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian," ucap Budiman.

Baca Juga: Pemkab Garut Berikan Jaminan Hidup untuk Rohimah Selama 5 Bulan

Lebih jauh Budiman menjelaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah