Tim Sancang Polres Garut Bekuk Residivis Pencuri Spesialis Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua

- 18 November 2022, 17:46 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari yang berhasil diamankan dalam kasus curanmor roda empat dan roda dua.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari yang berhasil diamankan dalam kasus curanmor roda empat dan roda dua. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Menurut pengakuan pelaku, ujar Wirdhanto, kendaraan hasil curiannya itu rencananya akan dijual ke wilayah selatan Garut. Pelaku dan anggota sindikat lainnya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut ini, diperkirakan sudah sangat sering melakukan aksinya di wilayah Garut.

Atas perbuatannya, baik pelaku AR maupun DM, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah