Menurut pengakuan pelaku, ujar Wirdhanto, kendaraan hasil curiannya itu rencananya akan dijual ke wilayah selatan Garut. Pelaku dan anggota sindikat lainnya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut ini, diperkirakan sudah sangat sering melakukan aksinya di wilayah Garut.
Atas perbuatannya, baik pelaku AR maupun DM, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.***