Wirdhanto mengatakan, kepada petugas pemeriksa, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan roda empat.
Baca Juga: Balita di Pangatikan Garut Tewas Tertimpa Pagar Tembok yang Ambruk
Namun petugas tak mau mempercayainya begitu saja apalagi petugas mengetahui jika pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan korban telah melakukan aksi yang sama pascakeluar dari penjara tahun 2018 lalu. Tak menutup kemungkinan pula korban bagian dari sindikat curanmor sepesialis roda empat," katanya.
Selain pelaku curanmor roda empat, dituturkan Wirdhanto, petugas juga telah berhasil menangkap seorang pelaku curanmor roda dua. Pelaku berinisial DM (52) ini ditangkap setelah melakukan pencurian di wilayah Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, awal November lalu.
Masih menurut Wirdhanto, pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang rekannya. Namun ke-2-nya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Aksi SM dan rekan-rekannya berhasil diketahui dari rekaman CCTV milik warga. Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan baru satu orang yang berhasil diamankan.
"Selain tersangka DM, kami juga berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda dua hasil curian. Ada juga sejumlah barang bukti lainnya seperti anak kunci dan kunci astag yang juga berhasil kami amankan," ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Bau Busuk, Warga Datangi DPRD Garut Keluhkan Aktivitas Produksi Pakan Ternak