Miliki dan Edarkan Uang Palsu Bernilai Miliaran, Pelatih Badminton di Garut Diamankan Polisi

- 20 November 2022, 19:52 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Uang palsu senilai 2,3 miliar yang dimiliki tersangka A, imbuhnya, didapatkannya dari DF. Terungkap juga jika A sebelumnya telah memesan uang palsu kepada DF.

Baca Juga: Jalan Desa di Garut Ambrol, Hasil Pertanian Tidak Bisa Dipasarkan

Disampaikan Wirdhanto, petugas pun langsung mengejar DF dan mengamankannya. Dari tempat DF, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya peralatan sablon, printer, tinta, kertas, mesin penghitung uang, serta alat sinar ultraviolet untuk mengecek uang. 

Kapolres pun menyatakan, ada juga sejumlah uang palsu, pita pengikat uang, master uang asli serta beberapa master uang negara lain. 

Petugas pun mengungkap jika DF bukan hanya mencetak mata uang palsu negara Indonesia tapi juga sejumlah mata uang negara lain. 

Baca Juga: Pemkab Garut Anggarkan Rp750 Juta untuk Subsidi Tahu dan Tempe

"DF tak hanya mencetak uang palsu rupiah tapi juga mata uang negara lain seperti Dollar Australia dan Euro. Kami masih lakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang selama ini sering memesan uang palsu terhadap DF," ucap Wirdhanto. 

Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan pengakuan DF, ia telah menjalankan bisnis ilegalnya tersebut selama satu tahun. Oleh karenanya tak menutup kemungkinan yang palsu yang dibuat DF selama ini telah menyebar dan ini bukan hanya terjadi di Garut. 

Masih menurut Wirdhanto, jika ditotal barang bukti uang palsu yang disita dari tersangka A dan tersangka DF diperkiran mencapai 3 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah