Dua Terdakwa Kasus Smart City Diskominfo Kota Tasikmalaya Dituntut Hukuman Masing-masing 4 Tahun Penjara

- 30 November 2022, 21:34 WIB
Suasana persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Nomor 74 Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.*
Suasana persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Nomor 74 Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

Hal itu sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang diperhitungkan dan dikurangi dari sisa uang barang bukti yang disita dari terdakwa, atau diganti dengan tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Penempatan PKL di Kawasan Pedestrian Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Masih Belum Pasti

Selain itu mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 295.806.500 atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun

Sedangkan uang yang sudah dititipkan sebanyak tiga kali yakni sebesar Rp 140 juta, Rp 110 juta, Rp 50 juta akan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Sidang pun diundur selama satu minggu dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Sebagaimana diberitakan kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin kepada wartawan mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kedua orang tersebut terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya yakni dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.

Baca Juga: Lagi, Ratusan Warga Garut jadi Korban Arisan Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp4 Miliar Lebih

Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan yakni berupa konsultasi fiktif. Keduanya merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri.

“Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 460 juta.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x