Dua Terdakwa Kasus Smart City Diskominfo Kota Tasikmalaya Dituntut Hukuman Masing-masing 4 Tahun Penjara

- 30 November 2022, 21:34 WIB
Suasana persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Nomor 74 Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.*
Suasana persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Nomor 74 Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

KABAR PRIANGAN -  Dua terdakwa perkara Tasikmalaya Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya yakni Rd. AT (54) dan Ir. PFL (60), masing-masing dituntut empat tahun penjara dipotong masa penahanan.

Tuntutan terhadap para terdakwa itu dibacakan oleh Achmad Aries Syaifudin SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Nomor 74 Kota Bandung dengan majelis hakim dipimpin oleh Casmaya SH, MH.

Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan dengan cara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung.

Baca Juga: Pupuk NPK Phonska Kembali Langka di Kota Tasikmalaya, Oknum Tak Bertanggung Jawab Berulah Lagi?

Dalam bagian lain tuntutan terhadap AT, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Diskominfo Kota Tasikmalaya, warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, disebutkan bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan, dan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 165 juta yang kalau tidak bisa memenuhi diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Baca Juga: Mobil Rombongan IPDN Alami Kecelakaan di Tol Cisumdawu

Begitu pun dalam bagian lain tuntutan terhadap IPFL, penduduk Margahayu Bandung. Dirut sebuah PT rekanan dari Diskominfo dalam proyek tersebut dinyatakan telah terbukti
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang diperhitungkan dan dikurangi dari sisa uang barang bukti yang disita dari terdakwa, atau diganti dengan tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Penempatan PKL di Kawasan Pedestrian Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Masih Belum Pasti

Selain itu mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 295.806.500 atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun

Sedangkan uang yang sudah dititipkan sebanyak tiga kali yakni sebesar Rp 140 juta, Rp 110 juta, Rp 50 juta akan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Sidang pun diundur selama satu minggu dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Sebagaimana diberitakan kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin kepada wartawan mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kedua orang tersebut terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya yakni dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.

Baca Juga: Lagi, Ratusan Warga Garut jadi Korban Arisan Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp4 Miliar Lebih

Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan yakni berupa konsultasi fiktif. Keduanya merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri.

“Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 460 juta.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x