Perempuan Tersangka Otak Pelaku Investasi Bodong di Tasikmalaya Ditahan, Modus Menipu Pakai Aplikasi Online

- 1 Desember 2022, 20:45 WIB
WW, tersangka otak pelaku penipuan bermodus investasi online asal Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ditahan oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya dan perkaranya dirilis polisi kepada pers, Kamis 1 Desember 2022. Ia diduga menipu ratusan warga dengan pola pinjam uang ke e-commers.*
WW, tersangka otak pelaku penipuan bermodus investasi online asal Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ditahan oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya dan perkaranya dirilis polisi kepada pers, Kamis 1 Desember 2022. Ia diduga menipu ratusan warga dengan pola pinjam uang ke e-commers.* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad F/

Suhardi mengungkapkan, masih ada kemungkinan yang lainnya untuk dijadikan tersangka dari kejahatan ini. Saat ini pihak Polres Tasikmalaya pun masih melakukan pendalaman dan penyelidikan hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga di Kecamatan Karangnunggal sempat berdatangan ke Mapolsek Karangnunggal dan Polres Tasikmalaya untuk mengadukan kasus penipuan yang dialaminya.

Baca Juga: Buruh Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 26 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans Sumedang

Kepada polisi, para korban mengaku modusnya investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku penipuan yakni menghimpun dana dari para korban dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman dan pembayaran belanja online.

Para korbannya pun tertarik mengikuti investasi bodong tersebut karena dijanjikan keuntungan rutin dari pinjaman ini.

Awalnya penyelenggara yang digawangi beberapa orang sebagai admin membagikan link pembelanjaan online, seperti melalui aplikasi Shopee PayLater, Akulaku hingga Bukalapak.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Ayam Goreng Mentega. Hidangan Sejuta Umat, Anak-anak Sampai Orang Tua Suka!

Dengan mengunakan metode pinjaman dan pembayaran belanja online tersebut, identitas para korban ini digunakan untuk meminjam uang secara online.

Namun ketika uangnya sudah cair dan ditrasfer pihak e-commerce, dana tersebut tidak diberikan kepada member, melainkan diambil seluruhnya oleh penyelenggara investasi. Alhasil para korban harus menanggung cicilan dan terus-terusan ditagih pembayaran oleh pihak e-commerce.

"Saya pribadi ada penagihan sebesar Rp 8 jutaan. Mereka (e-commerce) terus menagih karena katanya saya punya utang ke Shopee PayLater dan Akulaku. Padahal uangnya tidak saya terima, tetapi diambil semua oleh pelaku," ujar salah seorang korban asal Karangnunggal, Asep (37).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x