Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang Terus Bergulir

- 2 Desember 2022, 08:18 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani, pimpin sidang lanjutan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan di Sumedang.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani, pimpin sidang lanjutan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan di Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

"Saat itu PUPR ada urusan dengan KPK dan ada oknum yang minta uang ke dinas sebesar Rp1,5 miliar yang bilang bisa menyesaikan masalah PUPR Sumedang dengan KPK saat itu," ucapnya.

Kemudian, menurut Asep, saat itu beberapa pengusaha diminta uang pinjaman oleh dinas yang akhirnya dijanjikan yang udunan akan diberi pekerjaan di 2019.

Baca Juga: Bupati Sumedang Kunjungi Estonia Hari Ini, Berikut 4 Alasannya!

Menurut Asep, ada beberapa pengusaha Sumedang yang patungan atau udunan, termasuk diantaranya Usep Saepudin.

“Usep memberikan uang tersebut melalui sopir dinas sebesar Rp200 juta. Uangnya sebagai pinjaman iuran beberapa pengusaha, ya nutup dugaan oknum KPK itu,” terangnya.

Lebih lanjut, hakim menanyakan kepada saksi terdakwa, Asep Darajat.

“Apakah anda tahu kalau sewa bendera itu tidak boleh?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Wakil Bupati Sumedang Minta Pemuda Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Asep menjawab dia tahu soal itu, sambil tertunduk berucap menyesal.Tiba giliran JPU mengarahkan pertanyaan kepada Heru Heryanto, selaku Direktur Utama PT. MMS.

Heru dicecar pertanyaan seputar perkenalannya dengan Usep, jual beli PT MMS termasuk sewa bendera untuk proyek Sumedang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah