Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang Terus Bergulir

- 2 Desember 2022, 08:18 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani, pimpin sidang lanjutan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan di Sumedang.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani, pimpin sidang lanjutan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan di Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

Heru pun mengaku kenal dengan Usep Saepudin melalui Erlan. Dan, Heru pun mengaku menerima uang sewa bendera Rp90 juta.

Baca Juga: FPK Sumedang Mulai Sosialisasikan Rencana Pembentukan Pengurus di Tingkat Kecamatan

"Saya terima uang sekitar 58,5 juta dan sisanya oleh Erlan," ujarnya. 

Ditanya terkait proses lelang, Heru pun menjawab tak tahu soal itu. Karena, kata Heru, semua dokumen perusahaan dan proses lelang termasuk stempel perusahaan dipegang Erlan.

Hakim bertanya, sebagai apa Erlan di perusahaan/PT MMS?, Heru menjawab jika Erlan hanya membantu tak ada dalam struktur perusahaan. Mendengar itu, hakim anggota pun kembali bertanya sembari berharap agar Heru bicara jujur.

Baca Juga: Polres Sumedang Tangkap Pelaku Kasus Pembacokan di Ujungjaya, Dipicu Sentimen antar Sekolah

Menurut hakim, ada masuk uang pencairan sekitar Rp2,9 miliar, masa tak tahu?.

Heru menjawab dirinya tak tahu dengan alasan tak pegang rekening perusahaan.Hakim pun berucap, masa sih anda (Heru) tak tahu, jujur saja, gak apa jujur?. 

"Soal data perusahaan dan sebagainya yang tahu hanya Erlan sama Usep, pokoknya saya hanya terima uang sewa Rp90 juta saja," ujarnya sembari menunduk.

Mendengar kesaksian Asep darajat, Richard, Penasihat Hukum H. Usep, menilai kesaksian Asep (PPK) hanya bela diri saja.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah