Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang Terus Bergulir

- 2 Desember 2022, 08:18 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani, pimpin sidang lanjutan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan di Sumedang.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani, pimpin sidang lanjutan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan di Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

Baca Juga: BPN Sumedang Gulirkan Program  PTSL Berbasis Partisipatif Masyarakat

Sebab, menurut kliennya, kesaksian Asep itu bohong alias tak benar.

"Menurut Usep, bahwa ia tak pernah memberi uang “udunan” buat urusan yang disebut-sebut buat menutup masalah dengan KPK itu. Tolong buktikan, siapa sopir orang dinas yang ngaku ambil uang ke Usep?,” ujar Richard kepada sejumlah wartawan, Kamis 1 November 2022.

Menurut dia, kesaksian Asep (PPK) itu harus diluruskan dan dibuktikan. Silahkan, kata Richard  mengutip ucapan Usep, hadirkan semua pihak yang terkait.

"Khususnya, ayo kita membuka tabir soal urusan OTT KPK pada saat itu," kata dia. 

Baca Juga: Optimalkan Penanganan Tunggakan PBB P2, Bapenda Sumedang Minta Pendampingan Kejaksaan

Karena, kata Richard, kliennya memang sangat siap untuk duduk bersama mengupas soal udunan buat nutup KPK itu.

Jika memang kata Asep Darajat ada beberapa pengusaha lain di Sumedang yang ikut udunan buat nutup masalah KPK, kenapa hanya kliennya saja yang dipersoalkan?. 

Dikatakan, untuk bahasan sewa bendera, kliennya bersikeras hanya mengaku pelaksana dan punya surat kuasa serta surat tugas dari direktur PT MMS. 

Seharusnya, JPU ikuti apa kata hakim agar mempertemukan langsung antara Heru dan Usep disertai kelengkapan bukti-bukti. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah