Percepatan Difungsikannya Tol Cisumdawu Solusi Hindari Longsor Cadas Pangeran Sumedang

- 7 Desember 2022, 23:05 WIB
Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Rencana Operasional Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 di Ruang Kerja Bupati Sumedang.
Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Rencana Operasional Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 di Ruang Kerja Bupati Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

Menurut hasil kajian teknis, Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 bisa beroperasi dengan syarat kendaraan besar dilarang masuk dan keluar melalui gerbang tol Cimalaka. 

Baca Juga: HUT Polairud ke 72, Polres Sumedang Gelar Syukuran di Kawasan Waduk Jatigede

"Kentetuannya kendaraan besar seperti bus dan truk dilarang keluar dan masuk melalui gerbang Tol Cimalaka karena dapat menyebabkan kemacetan di ruas jalan Tanjungkerta-Cimalaka," terangnya. 

Bupati berharap rencana pembukaan jalan Tol Cisumdawu menjadi komitmen bersama untuk menjaganya, mengawalnya dan tidak diundur lagi supaya bisa betul-betul beroperasi. 

Oleh karena itu, telah dikeluarkan SK Bupati Nomor 438 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Aplikasi Layanan Publik di Sumedang Belum Optimal Dimanfaatkan Masyarakat

"Tim yang telah dibentuk oleh Pemda Sumedang agar segera melakukan verifikasi permasalahan lahan dan memfasilitasinya untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Bupati juga menegaskan, sebelum tanggal 20 Desember 2022 Tim yang telah dibentuk melakukan peninjauan lapangan terhadap kesiapan jalan Tol Cisumdawu seksi 2 dan 3. 

"Seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan proyek strategis nasional di Kabupaten Sumedang berkewajiban mengawal seluruh proses penyelesaian dampak dari pembangunan strategis nasional," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah