Terdakwa Kasus Penyiksaan hingga 5 Monyet Mati di Tasikmalaya Dituntut 4 Tahun Penjara, Warga: Terlalu Ringan!

- 13 Desember 2022, 20:30 WIB
Persidangan kasus penganiayaan hingga lima ekor monyet mati dengan terdakwa AYNH tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Siti Halimatun di PN Tasikmalaya, Selasa 13 Desember 2022.*
Persidangan kasus penganiayaan hingga lima ekor monyet mati dengan terdakwa AYNH tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Siti Halimatun di PN Tasikmalaya, Selasa 13 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman

Adapun anak-anak monyet yang mengalami penyiksaan itu didapat AYNH hasil membeli dari masyarakat sekitar dan ada juga yang dikirim oleh Deni Novianto dari Solo.

Malahan hape yang dipakai untuk merekam adegan penyiksaan terhadap anak monyet ditu didapat dari Deni Novianto juga.

Baca Juga: Gempa M5,2 dengan Parameter Update Magnitudo 5,1 di Karangasem Bali Diikuti 21 Gempabumi Susulan

Perkara ini baru terungkap setelah video penyiksaan anak monyet itu viral beredar di media sosial di daerah Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dan terus menyebar ke Kota Tasikmalaya. Setelah tertangkap AYNH sempat menghapus video penyiksaan tersebut dari hapenya, tetapi atas bantuan ahli IT maka video rekaman itu bisa terbuka kembali.

Sementara itu, salah seorang pengunjung sidang yang sempat melihat rekaman penyiksaan terhadap anak-anak monyet tersebut, H Ata, berkomentar bahwa tuntutan empat tahun itu terlalu ringan. Ia mengaku melihat rekamannya yang mengerikan.

"Ada anak monyet yang dipaku ke papan seperti membentuk huruf T, ada yang kaki dan tangan anak monyet dimasukkan ke dalam panci yang berisi air mendidih," ujar warga Pataruman, Kota Tasikmalaya itu. 

Baca Juga: Kantor Desa Suci Garut Diserang OTK, Pintu Kaca Pecah

"Ada juga yang kaki dan tangannya dipalu hingga remuk, ada yang dimasukkan kedalam blender lalu dinyalakan... Ah sangat ngerilah, betul-betul tidak mempunyai perasaan orang tersebut, kalau menurut saya mah hukumannya harus sangat berat," ujar Ata dengan nada geram.

Persidangan kasus penganiayaan belasan monyet yang sebagian mati itu, diundur selama sepekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x