Ditambahkannya, eksekusi dilakukan karena adanya sengketa kepemilikan. Namun untuk lebih mendalam terkait materi gugatan dan seperti apa putusan pengadilannya, Soesanto enggan mengemukakan. Pasalnya, kata dia, hanya hakim pengadilan yang berhak mengemukakan hal itu dan dirinya tidak berwenang mengungkapkan.
"Tentunya untuk materi perkara hukumnya itu harus dijelaskan oleh ketua pengadilan, atau melalui humas pengadilan, saya tidak berwenang menjelaskan itu. Tapi pada intinya hari ini kami melaksnakan eksekusi melalui putusan pengadilan," kata Soesanto.
Baca Juga: Diduga Terseret Arus Sungai Saat Memetik Kopi, Warga Cigedug Garut Hilang
Dari informasi yang dihimpun kabar-priangam.com/Harian Umum Kabar Priangan, perkara eksekusi ini bermula dari pemilik ruko yang mengagunkan pinjaman dengan jaminan sertifikat ruko kepada salah satu bank swasta. Akan tetapi setelah jatuh tempo waktu yang ditentukan, pinjaman tidak mampu dikembalikan.
Hingga pada akhirnya pihak bank menyita bangunan tersebut dan terakhir melakukan lelang terhadap bangunan ruko tersebut.
Ruko ini kemudian terlelang oleh lain. Namun hingga waktu yang diminta, bangunan ini belum juga dikosongkan yang lantas pemenang lelang mengajukan eksekusi dilakukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Kota Bandung dan Sekitarnya untuk Sabtu 17 Desember 2022
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Asep Heri Kusmayadi, mengatakan, eksekusi dilakukan karena keinginan pemohon (pemenang lelang) yang telah melayangkan permohonan eksekusi ke pengadilan. Eksekusi dilakukan karena kliennya pemenang lelang
"Tentunya secara hukum lelangnya sudah sah bahkan sudah balik nama atas nama klien saya. Adapun objek sejak lelang itu, termohon sudah ingin menempati tempat ini," katanya.
Selanjutnya, kata Asep, pihaknya juga melakukan permohonan eksekusi terhadap ruko dua lantai tersebut.