Baca Juga: Pemkab Sumedang Sambut Baik Pengoperasian Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3
Tetapi termohon menolak adanya eksekusi, bahkan melalui kuasa hukumnya ada bantahan ataupun gugatan.
"Kalau tidak salah ada dua perkara yang sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung, artinya gugatan atau bantahan dari pihak termohon ini audah putusan artinya mempunya legalitas. Bahkan sudah kasasi dan tetap dikalahkan oleh pemohon," kata Heri.
Dengan putusan itu, lanjut Asep, pihak termohon berhak mengajukan eksekusi tersebut.
Baca Juga: Wabup Garut Cek Langsung Tempat Relokasi Bagi Korban Banjir di Banjarwangi
Pihaknya mengaku eksekusi ini tidak begitu saja dilakukan. Sebab secara manusiawi pihaknya menyediakan tempat untuk barang-barangnya, termasuk menyediakan armada dan kuli panggul untuk pengangkutan barang termohon sehingga tidak lagi mengeluarkan biaya.
Sementara itu, saat diminta tanggapannya oleh media, pihak tereksekusi enggan memberikan keterangan. Mereka memilih pasrah atas apa yang terjadi dan berharap mendapatkan rezeki lebih dari yang saat ini dieksekusi.
Meski berat meninggalkan ruko yang telah puluhan tahun ditempati, mereka pun memilih mengosongkan ruko di Jalan Raya Timur Singaparna Kabupaten Tasikmalaya tersebut.*