Ramadiyagus mengatakan, untuk sementara uang hasil pemotongan dana hibah tersebut masih bermuara pada kedua tersangka. Tetapi apakah ada aliran dana ke pihak lainnya, ia mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Untuk aliran dana kepada pihak lainnya akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini sesuai dengan perkembangan persidangan nanti," kata Ramadiyagus.
Baca Juga: Aplikasi Shopee Diduga Alami Gangguan, Pengguna Diminta Lakukan Ini
Diketahui, total yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima aliran bantuan dana hibah bansos APBD Provinsi Jawa Barat 2020 ini totalnya sebanyak 231 lembaga. Paling banyak, sebanyak 223 lembaga diantaranya berada di Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Evan Saeful Rohman, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan pada Senin 19 Desember 2022, terkait pemanggilan pertama pada kliennya.
Tetapi kala itu, kliennya tidak bisa hadir sehingga pada Kamis 22 Desember 2022 ini merupakan pemanggilan keduanya. "Pada pemanggilan pertama, klien kami tidak bisa datang karena harus menyelesaikan beberapa ikatan pekerjaan," kata Evan.
Baca Juga: Bank BJB dan TNI AD Resmikan Sarana Prasarana Olahraga di Kabupaten Pangandaran
Maka pada pemanggilan kedua, lanjut Evan, kliennya diberi tenggat waktu sampai hari ini dan yang bersangkutan pun memenuhi panggilan tersebut.
Namun ia cukup terkejut manakala klien-nya itu langsung ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia mengaku pihaknya tetap menghormati hukum dan mengikuti apa yang sesuai menjadi keputusan kejaksaan.
Evan menjelaskan, dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang pihaknya terima, kliennya sebagai kurir di lapangan dan menerima uang dari yayasan atau lembaga penerima bantuan hibah.