Baca Juga: Jelang Nataru, 2400 Botol Miras Dimusnahkan di Mapolres Sumedang
Tetapi hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang dan aliran uang tersebut mengalir ke mana. "Sebab klien kami hanya disuruh mengambil dan diserahkan kembali ke pelaku AJI alias HI, yang saat ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan kejaksaan," ujar dia.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan terus berupaya menguatkan bukti bahwa kliennya hanya menerima saja dan tidak mengetahui nominal uang terdebut.
"Itu kami sudah siapkan sejumlah bukti untuk persidangan. Namun karena ini hibah bansos dari APBD Provinsi Jawa Barat, seharusnya ada juga pejabat Provinsi Jawa Barat yang kena, baik legislatif atau eksekutif," kata Evan.*