Kakek Tiri Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara, Tak Menunjukkan Penyesalan

- 27 Desember 2022, 21:39 WIB
Tersangka pembunuhan terhadap PA (13) gadis remaja warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan kakek tirinya, Mi (71) kini terancam hukuman penjara 15 tahun, Selasa 27 Desember 2022.
Tersangka pembunuhan terhadap PA (13) gadis remaja warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan kakek tirinya, Mi (71) kini terancam hukuman penjara 15 tahun, Selasa 27 Desember 2022. /kabar-priangan.com/Istimewa/

Kekesalan Mi bertambah manakala korban yang masih duduk di bangku SMP itu dianggap telah menyebarkan fitnah kepada dirinya.

Baca Juga: Lagi, Puluhan Ibu Muda di Tasikmalaya Jadi Korban Investasi Online Bodong, Melapor Berharap Uang Kembali

Mi mengaku telah tersiar kabar ada seseorang yang hendak masuk mengendap-endap ke rumah korban lewat jendela kamar. Orang tersebut pun disangkakan yakni kekek tirinya sendiri.

"Kalau melawan langsung jarang, tetapi kesal saja karena tidak mau nurut. Bahkan menyebarkan kepada orang lain ada yang mau masuk ke rumah, dikira saya," ujar dia.

Meski sudah menghabisi nyawa cucu tirinya, tersangka tidak menunjukkan rasa penyesalan. Dia pun pasrah atas nasibnya kini yang kini terancam 15 tahun penjara. "Mau bagaimana lagi sudah kejadiannya seperti itu," ujar Mi.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah