Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang: Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Pledoi

- 5 Januari 2023, 13:32 WIB
Sidang kasus peningkatan jalan di Sumedang memasuki agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa.
Sidang kasus peningkatan jalan di Sumedang memasuki agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa. /kabar-priangan.com/DOK/

Sementara itu dalam bagian analisa hukum, nota pembelaan kuasa hukum terdakwa Asep Darajat menerangkan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar.

Hal itu telah disampaikan dalam keterangan sesuai fakta hukum pada sidang sebelumnya yaitu, bahwa Asep Darajat hanya menerima perintah dari atasannya.

Dalam penjelasan sebelumnya, kliennya menyampaikan bahwa pemilihan pelaksana telah ditentukan sebelumnya oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Hari Bagja tanpa melibatkan dirinya. Begitupun juga yang menentukan pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, semuanya ditentukan oleh Hari Bagja.

Baca Juga: Libur Nasional 2023, Ini 5 Tempat Wisata di Sumedang yang Bisa Dikunjungi Bareng Keluarga

Oleh karena itu, kuasa hukum Asep Darajat meminta pertimbangan majelis hakim bahwa sesungguhnya apa yang didakwakan oleh JPU terhadap kliennya tidak berdasar sama sekali sebab kliennya tidak menerima uang sepeserpun dari pekerjaan tersebut, hal itu hanya semata-mata mengikuti perintah dari atasan. 

Setelah dibacakan pledoi pembelaan Asep Darajat, Ketua majelis hakim menanyakan perihal pembelaan pribadi Asep, kuasa hukumnya pun menyampaikan bahwa pada pokoknya, bahwa Asep Darajat meminta diringankan hukuman pada dirinya selain daripada telah mengalami penahanan, dirinya memiliki beban terhadap orangtua yang tinggal bersamanya, yang telah berusia 87 tahun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x