Ia menyebutkan, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan instruksi Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
Di poin 30 di Inpres tersebut secara eksplisit Presiden meminta kepala daerah (bupati) untuk melakun pemutahiran data sasaran keluarga miskin extrem by name by address berdasarkan musyawarah desa.***