Pada masanya dipergunakan oleh pencetus gaya tembang ini yakni Rd. H.Jalari (1823- 1902) sebagai media dakwah.
Baca Juga: Ceng Munir Prihatin Pemilik Ribuan Botol Miras di Garut tidak Ditahan
Beliau maupun penerusnya melantunkan tembang merdika yang syairnya berisi mengenai ayat-ayat Al-Quran, hadist, maupun pepatah dan petunjuk dari para ulama.
Bahkan pada masa Rd.Iyet Dimyati (Cucu periode ke-4) seringkali dipergunakan sebagai selingan penambah pada biantara dalam menerima maupun menyerahkan pengantin.
Menurut Irno, setelah kedua bentuk kesenian khas dari Garut tersebut menerima sertifikat dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kemendikbud Ristek RI maka sekarang berada ditangan Pemprov Jabar dan Pemkab Garut untuk secara terus menerus melakukan pembinaan dan regenerasi terhadap pendukung kesenian khas tersebut.
Baca Juga: Potensi Bencana di Garut Tinggi, BPBD Bentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana
Sebab jika hal ini tidak segera dilakukan maka bukan mustahil hanya akan tinggal sertifikat, buku atau VCD di museum saja mengenai bentuk kesenian tradisional Jawa Barat dari Kabupaten Garut ini.
"Sekarang bentuk kesenian khas Kabupaten Garut ini telah diakui sebagai warisan budaya Tak Benda (WBTB) oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, bersama dengan Seni Tembang Cigawiran. Semoga saja generasi milenial Garut dapat mengetahui dan ingin belajar," ujarnya.***