Mengetahui perbuatannya akan terbongkar, terdakwa sempat mengakui perbuatannya kepada Dicky Djuniarto sebagai atasannya bahwa dirinya telah memakai uang perusahaan sebesar kurang lebih Rp 600 juta, tetapi setelah ada pemeriksaan dari kantor pusat ternyata kerugian perusahaan mencapai Rp 890 juta lebih.
Pihak perusahaan sempat berusaha untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan, tetapi saat terdakwa dipanggil beberapa kali untuk datang ke kantor tidak hadir. Maka pihak perusahaan pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Baca Juga: Wisata Taman Satwa Cikembulan Garut Semakin Berkembang, Jumlah Pengunjung Fantastis
Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selain meresahkan masyarakat, juga merugikan perusahaan tempat dia bekerja serta terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," ujar Tuty.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan dengan cara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyatakan menerima. *