Pro dan Kontra Tentang Perubahan Dapil di Garut

- 8 Februari 2023, 18:14 WIB
Anggota legislatif (caleg) DPRD Garut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Suherman mengatakan, adanya PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut bagi kader Partai Nasdem tidak ada masalah.
Anggota legislatif (caleg) DPRD Garut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Suherman mengatakan, adanya PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut bagi kader Partai Nasdem tidak ada masalah. /kabar-priangan.com/DOK/

Dalam perubahan Dapil yang hampir pasti disyahkan KPU melalui PKPU Nomer 6 Tahun 2023 itu, Kecamatan Cisompet kini tergabung di Dapil 5 bersama Kecamatan Cihurip, Singajaya, Banjarwangi, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi dan Peundeuy.

Baca Juga: Pecinta Seblak Merapat! Ini 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut Buat Nyeblak Paling Hits dan Populer, Yuk Cobain!

Sedangkan Arie dan para tokoh Cisompet berharap Kecamatan Cisompet tetap bergabung dengan Kecamatan Pameungpeuk, Cikelet, Cibalong dan sekitarnya.

"Perjuangan kami ini memiliki sejarah yang panjang dan ikatan batin yang kuat antar penduduknya dalam menentukan anggota dewan dari wilayah kami ini. Karena itu kami meminta agar Cisompet tetap berada di komposisi awal," kata Arie yang juga Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet itu.

Berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Garut, penetapan Dapil untuk Kabupaten Garut akan berakhir Kamis, 9 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah