Sidik berpesan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan gawai, termasuk menyebar informasi.
"Kalau ada informasi atau link berita yang samar-samar, mohon hati-hati jangan langsung disebar, karena memili resiko pelanggaran UU ITE," kata Sidik.
"UU ITE ini mencakup beberapa pelanggarannya mulai dari perjudian, kesusilaan, hingga penghinaan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Tasikmalaya Heni Pramono mengapresiasi kepada Kejari Kota Tasikmalaya atas giat yang diselenggarakannya.
"Iya kami berterimakasih kepada Kejari Kota Tasikmalaya atas paparan materinya yang begitu penting dan bermanfaat. Baru kali ini mungkin ada penyuluhan di LDII," kata Heni.
"Apa yang barusan disampaikan dalam materi ternyata bisa membuka wawasan. Walaupun ini mungkin sedikit sekali ilmu yang diberikan dari Kejari, ternyata besar bermanfaat bagi kami," tambahnya.
"Harapan kami ya pastinya setelah tahu materi dan paparan tadi, kami bisa tahu, ini yang melanggar dan ini yang tidak. Pastinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.***