Pukul Anggota TNI yang Sedang Bawa Ambulans, Preman Kampung Diamankan Polisi

- 16 Maret 2023, 20:03 WIB
Petugas Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan YS (40), warga Kecamatan Banyuresmi yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulans untuk menjemput warga yang sakit.
Petugas Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan YS (40), warga Kecamatan Banyuresmi yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulans untuk menjemput warga yang sakit. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Pihak Polsek Banyuresmi pun langsung berkoordinasi dengan Polres Garut sehingga kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga: Seorang Janda di Garut jadi Korban Jambret, Raib Hingga Belasan Juta

"Begitu mendapat laporan dari Kapolsek Banyuresmi, saya langsung perintahkan Kasatreskrim untuk turun langsung melakukan penanganan kasus ini. Tak berapa lama kemudian, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan pelaku," katanya

Rio menyampaikan, dirinya sangat menyesalkan perbuatan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Apalagi saat itu korban jelas-jelas tengah melaksanakan kegiatan sosial menjemput warga yang sakit dan memerlukan pertolongan dengan segera

Selain itu, tutur Rio, pelaku juga mengetahui jika korban adalah seorang anggota TNI. Saata menjalankan tugasnya, selain membawa kendaraan dinas ambulans TNI, korban juga mengenakan seragam lengkap TNI.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Menyuguhkan View Cantik. Pemandangannya Bikin Ucap Syukur Berkali-kali!

Lebih jauh Rio menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun pelaku bersikukuh mengaku tidak mengetahui kalau korban merupakan anggota TNI

"Kami masih melakukan pengembangan apakah saat itu korban dalam kondisi mabuk atau tidak? Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap apakah ada orang lain yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan anggota TNI itu atau tidak?," ucap Rio

Masih menurut Rio, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pakaian dan hasil visum. Terhadap pelaku, diterapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x