“Jadi, kalau ada tetangga atau saudara, teman yang mendapatkan permasalahan saat sedang bekerja di luar negeri, maka segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Pemerintah akan segera memberikan perlindungan,” katanya.
Dia juga menjelaskan, dalam perda ini mengatur tentang perlindungan kepada pekerja, baik sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, serta perlindungan setelah bekerja.
Baca Juga: Warga Garut Layangkan Protes Jalan Rusak ke Gubernur dengan Pasang Spanduk
“Termasuk juga perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, itu diatur dalam perda ini,” katanya.
Tetep juga menjelaskan, perda ini juga mengatur bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta yang terakreditasi.
“Jadi, di perda ini juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Sudah Setengah Tahun Longsor di Parungponteng Tasikmalaya Dibiarkan, Hambat Angkutan Umum Beroperasi
Tujuannya, kata dia, agar para pekerja yang hendak bekerja di luar negeri ini memiliki keterampilan atau kompetensi khusus. “Bukan sebagai pekerja kasar. Karena biasanya jika menjadi pekerja kasar, kerap mendapatkan perlakuan kurang baik,” katanya.
KH Tetep mencontohkan, banyak kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja migran yang bekerja sebagai pekerja kasar.
“Jadi kalau mau bekerja di luar negeri, harus memiliki kompetensi khusus. Misalnya, sebagai bidan, perawat, atau teknisi mesin, dan lainnya. Jangan jadi ART atau pekerja kasar lainnya,” kata Tetep.