KABAR PRIANGAN - Pengeroyokan seorang pelajar, ZDA yang berusia masih dibawah umur, warga Kec Pataruman, Kota Banjar oleh gerombolan bermotor, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Banjar dalam waktu kurang dari 12 jam.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, dari 11 orang gerombolan bermotor yang berhasil diamankan, sebanyak dua orang pelaku ditetapkan tersangka. Yaitu, EP alias Ewok (25) warga Desa Rejasari Kec Langensari dan AD alias Ganden (20) warga Langensari Kota Banjar.
"AD ini masuk DPO, tahap pencarian sekarang ini," ucap Kapolres di Mako Polres Banjar, Senin 10 April 2023.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menegaskan, sesuai arahan Pimpinan, jajaran Polres Banjar dipastikan tindak tegas pelaku kejahatan dijalanan dan memproses sampai sampai tuntas.
"Penindakan ini sebagai wujud komitmen kita, agar kelompok motor berpikir dua kali apabila akan melakukan perbuatan yang merugikan pengguna jalan lainya di wilayah hukum Polres Banjar nantinya," ucapnya.
Ketegasan menindak para pelaku kelompok motor yang mengganggu ketentraman masyarakat ini, didukung semua lapisan masyarakat di Kota Banjar. Untuk itu, diimbau orang tua anak memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya saat bergaul dalam kehidupan sehari-harinya.