“Nah, permasalahannya itu adalah jika yang mengalami masalah itu tak terlaporkan ke pemerintah, Justru yang seperti inilah yang kerap terjadi. Dan biasanya, PMI-PMI yang kerap mendapatkan masalah di tempat kerjanya itu, umumnya diberangkatkan melalui jalur ilegal,” katanya.
Namun dengan adanya Perda No 2 tahun 2021 ini, Tetep berharap segala permasalahan tentang Pekerja Migran bisa diselesaikan.
Baca Juga: Waduh! Toko Buku Gunung Agung akan Tutup Semua Outlet Tahun Ini. Apa Sebabnya?
“Kalau dulu kan pemerintah tidak bisa apa-apa karena belum ada aturan yang mengaturnya. Nah, sekarang ini sudah ada aturanya, termasuk memberikan sanksi bagi penyalur PMI Ilegal,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam perda ini mengatur tentang perlindungan kepada pekerja, baik sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, serta perlindungan setelah bekerja.
“Termasuk juga perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, itu diatur dalam perda ini,” katanya.
Baca Juga: 5 Platform Tempat Cari Cuan dari Nulis Novel, Ada yang Kasih Uang untuk Pembaca
Selain itu, di dalam Perda ini juga diatur tentang tanggungjawab pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta yang terakreditasi.
“Jadi, di perda ini juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat,” katanya.