KH Tetep Abdulatip: Perda No 2/2021 Diterbitkan untuk Memberikan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

- 24 Mei 2023, 11:06 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Drs. KH Tetep Abdulatip menyosialisasikan Perda No 2 tahun 2021 Prov Jabar tentang perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di aula pesantren Ibadurahman Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa, 23 Mei 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Drs. KH Tetep Abdulatip menyosialisasikan Perda No 2 tahun 2021 Prov Jabar tentang perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di aula pesantren Ibadurahman Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa, 23 Mei 2023. /Kabar-Priangan.com/Zulkarnain F/

Tujuannya, kata dia, agar para pekerja yang hendak bekerja di luar negeri ini memiliki keterampilan atau kompetensi khusus.

Baca Juga: Ini Cara Bawa Obat ke Luar Negeri Saat Traveling, Lalu Apa yang Harus Dilakukan Jika Hilang? Simak di Sini

“Bukan sebagai pekerja kasar. Karena biasanya jika menjadi pekerja kasar, kerap mendapatkan perlakuan kurang baik,” katanya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah