Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Tingkat Pelanggaran Lalin di Garut Turun Drastis

- 19 Juni 2023, 20:06 WIB
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat menyebutkan penurunan tingkat pelanggaran lalin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya pemberlakuan kembali tilang manual yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2023.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat menyebutkan penurunan tingkat pelanggaran lalin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya pemberlakuan kembali tilang manual yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2023, tingkat pelanggaran lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polres Garut mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini berpengaruh pula terhadap kasus kecelakaan lalin yang juga mengalami penurunan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, menyebutkan penurunan tingkat pelanggaran lalin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya pemberlakuan kembali tilang manual yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2023. 

Dikatakannya, sejak diberlakukan kembali tilang manual, tingkat pelanggaran lalin di wilayah hukum Polres Garut turun hingga 50 persen. Hal ini diikuti pula oleh terjadinya penurunan angka kasus kecelakaan lalin yang juga cukup siginifikan. 

Baca Juga: Polres Garut Ungkap Sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang ke Afrika dan Oseania

"Mungkin karena ada efek jera dengan diberlakukannya kembali tilang manual terhadap para pelanggar lalin. Sejak diberlakukan tilang manual per 1 Juni 2023, kami sudah mengeluarkan lebih dari 1.000 surat tilang," ujar Undang, Senin, 19 Juni 2023.

Meski saat ini pihaknya sudah memberlakukan kembali tilang manual, imbuh Undang, sistem ETLE (elektronik traffic law enforcement) juga masih diberlakukan. Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2023, pihaknya melayangkan kurang lebih 100 surat tilang manual. 

Disampaikannya, penilangan dilakukan petugas terhadap berbagai jenis pelanggaran lalin seperti tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara. Namun yang paling banyak, penilangan dilakukan terhadap pengguna knalpot bising atau knalpot brong. 

Baca Juga: Pemkab Garut Luncurkan Program Harum Madu untuk Ketahanan Pangan

Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi perhatian khusus petugas dalam melaksanakan operasi. Apalagi selama ini penggunaan knalpot brong banyak sekali dikeluhkan masyarakat karena dianggap sangat mengganggu kenyamanan. 

"Selama ini kami banyak menerima keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong. Masyarakat merasa tidak tenang dan nyaman saat istirahat atau melaksanakan ibadah karena suara bising dari knalpot," katanya. 

Undang mengungkapkan, selama tidak diberlakukan tilang manual, tingkat pelanggaran lalin di Garut mengalami kenaikan yang sangat signifikan yakni mencapai 80 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah jenis pelanggaran yang tidak bisa ditindak oleh tilang berbasis pengawasan kamera ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga: Di Garut Penyakit Budug Masih Banyak Ditemukan, Terbanyak di Kecamatan Ini

Beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak ETLE di antaranya tidak mengenakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan penggunaan knalpot brong. Petugas hanya diperbolehkan untuk memberikan teguran.

Teguran yang diberikan petugas kepada para pelanggar lalin, menurut Undang, kurang efektif karena tidak adanya sanksi yang bisa membuat efek jera bagi pelanggar. Dalam satu bulan, petugas bisa mengeluarkan teguran sampai 6.000 yang menunjukan begitu tingginya tingkat pelanggaran yang terjadi ketika tilang manual tidak diberlakukan. 

"Pengaruhnya sangat besar ketika tilang manual tidak diberlakukan, tingkat pelanggaran lalin begitu tinggi. Tingginya tingkat pelanggaran lalin ini pun mendapat sorotan berbagai kalangan sehingga pihak Polres Garut banyak sekali menerima pengaduan dan keluhan," ucap Undang. 

Baca Juga: Masih Suka Buang Sampah Sembarangan, Warga Garut Bisa Didenda Rp50 Juta

Pertimbangan untuk memberlakukan kembali tilang manual diakui Undang juga merupakan usulan dari tokoh masyarakat, ulama, serta yang lainnya. Mereka menilai tingkat pelanggaran lalin yang terjadi sudah tidak bisa ditolelir lagi sehingga meminta Polres Garut kembali memberlakukan tilang manual.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah