"Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Pa Bupati itu tertanggal 27 Maret 2023 dan dilengkapi materai dan terdapat tiga poin pernyataan," ujarnya.
Baca Juga: Haram, Ketua MUI Garut Imbau Masyarakat Tak Sekolahkan Anak ke Al Zaytun
Sementara itu, berbagai kalangan diluar pegawai non ASN merasa heran tidak adanya data jumlah pegawai sukarelawan atau honorer di BKD.
"Meskipun data honorer itu ada dimasing masing SKPD. Dan yang menandatangani SK nya para kepala SKPD. Tapi alangkah baiknya BKD juga punya data minimal jumlah, kalau keberatan dengan namanya. Hal itu penting sebagai bahan inventarisir pemerintahan untuk bahan arsip atau dokumen. BKD tidak boleh hanya menjawab tidak ada datanya," ujarnya.***