Ia pun tutur Amir, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Hasilnya, dalam kurun waktu sekitar dua jam, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial D (32).
Baca Juga: Aset Milik Pemda Garut Berupa Trotoar Jalan Bratayuda Sempat Digugat Ahli Waris
"Petugas langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan. Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih berjalan," ucap Amir.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, imbuhnya, pria tersebut mengaku kesal dengan maraknya praktek bank keliling atau bank emok ke daerahnya. Ia pun berniat untuk menertibkannya akan tetapi cara yang digunakannya salah karena melakukan pengancaman dan kekerasan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tutur Amir, pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang sudah sering ke luar masuk penjara. Sedikitnya ia telah empat kali dipenjara, dua kasus penganiayaan dan dua kasus narkoba.
Baca Juga: Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Miras Seharga Rp2,5 Miliar dan Upal
Atas perbuatannya, Amir mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sebilah senjata tajam serta sepucuk pistol air softgun dari pelaku.
Lebih jauh disampaikan Amir, dua orang wanita yang menjadi korban aksi premanisme pelaku merupakan karyawan PT MBK Ventura.***