Anggota DPRD Garut Menilai Sistem Penyaluran Pinjaman oleh PNM Banyak Merugikan Warga

- 25 Juli 2023, 19:24 WIB
Audiensi kaitan kasus pencatutan data pribadi ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul di ruang Komisi III DPRD Garut, Selasa, 25 Juli 2023.
Audiensi kaitan kasus pencatutan data pribadi ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul di ruang Komisi III DPRD Garut, Selasa, 25 Juli 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut menilai sistem yang selama ini dilaksanakan pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat cenderung banyak merugikan masyarakat. Dewan pun meminta agar pihak PNM mengevaluasi sistem tersebut .

Sekretaris Komisi III DPRD Garut, Syamsudin, menilai banyak sistem yang selama ini digunakan PT PNM yang lebih banyak merugikan masyarakat. Salah satu contoh sistem tanggung renteng dalam pembayaran utang dari nasabah. 

Menurutnya pola sistem tanggung renteng seperti itu sama sekali tidak bisa dibenarkan karena data dalam peminjaman atas nama individu, bukan kelompok. Seharusnya, penagihan utang pun dilakukan pada individu masing-masing, bukan menjadi tanggung jawab kelompok seperti yang terjadi selama ini. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembacok Warga di Garut

"Data nasabah yang tercatatnya kan individu, tapi kenapa sistem pembayarannya harus dengan pola tanggung renteng. Ini tidak benar karena sangat merugikan nasabah yang benar-benar taat sehingga kami minta agar PNM mengevaluasi sistem ini," kata Syamsudin yang ditemui seusai kegiatan audiensi terkait kasus pencatutan identitas ratusan warga Desa Sukabakti di ruang Komisi III DPRD Garut, Selasa, 25 Juli 2023.

Dengan penggunaan sistem tanggung renteng ini, tutur Syamsudin, terlihat jika PNM tidak mau repot saat melakukan penagihan. Sistem ini sangat menguntungkan PNM tapi di sisi lain sangat merugikan masyarakat yang harus menanggung utang nasabah yang tidak bayar tagihannya. 

Diungkapkan Syamsudin, permasalahan antara masyarakat dengan PNM di Garut ternyata bukan hanya terjadi di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul. Permasalahan ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Garut hanya yang mencuat dan sampai terjadi konflik kasus di Desa Sukabakti karena skupnya yang cukup besar. 

Baca Juga: Bupati Garut Angka Bicara Terkait Kasus Pencatutan Identitas Warga untuk Pinjam Uang ke PMN

Seperti halnya yang terjadi di Desa Sukabakti, katanya, kasus penggunaan data pribadi orang lain untuk syarat pengajuan pinjaman ke PNM juga terjadi di daerah lain di Garut. Hanya saja karena jumlah korban di daerah lain tidak sebanyak di Desa Sukabakti, maka kasusnya tidak sampai muncul ke permukaan. 

Syamsudin juga menjelaskan, selain kasus pencurian data pribadi milik orang lain, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya sistem "joki PNM" di sejumlah daerah di Garut. Seseorang meminjam KTP milik orang lain dalam jumlah banyak yang kemudian digunakan untuk syarat pengajuan pinjaman ke PNM. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x