"Kasus ini juga tidak mencuat ke permukaan karena si pemilik KTP diberi uang oleh oknum joki PNM. Selain itu, pemilik KTP juga tidak komplain karena tidak mendapatkan tagihan dari PNM," ucapnya.
Baca Juga: Kekeringan, Warga Desa Cintanagara, Cigedug Mendapat Pasokan Air Bersih dari PDAM Garut
Namun demikian Syamsudin menyatakan praktek seperti itu tetap tidak bisa dibenarkan karena jelas sudah merupakan pelanggaran. Ia juga minta PNM mengevaluasi sistem pencairan pinjaman dengan cara lebih selektif guna menghindari terjadinya pemalsuan data atau penyelewengan oleh oknum tertentu.
Disebutkan Syamsudin, pada awalnya audiensi dilakukan khusus untuk membahas kasus pencurian atau pencatutan data ratusan warga Desa Sukabakti. Namun setelah berlangsung, permasalahannya ternyata melebar dengan adanya temuan-temuan kasus serupa yang terjadi di daerah lain.
Lebih jauh Syamsudin menyampaikan, hasil klarifikasi dari pihak PT PNM menyatakan jika permasalahan di Desa Sukabakti tersebut saat ini sudah ditangani pihak kepolisian. Bahkan petugas PNM, kantor unit, hingga pengawas pun sedang menjalani pemeriksaan.***