Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Jaksa Kejari Garut Ajukan Upaya Banding

- 19 September 2023, 19:51 WIB
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya Sitompul menilai putasan majelis hakim PN Garut terhadap Dadang Buaya, pelaku pengeroyokan dengan cara membacok dengan golok terlalu ringan sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum banding.
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya Sitompul menilai putasan majelis hakim PN Garut terhadap Dadang Buaya, pelaku pengeroyokan dengan cara membacok dengan golok terlalu ringan sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum banding. /kabar-priangan.com/DOK /

Aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Soproni ini berawal ketika mereka mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan. Kebetulan di lokasi tersebut ada korban bernama Roni dan Opid yang sempat menegur aksi ugal-ugalan yang dilakukan Dadang. 

Baca Juga: Ada Formasi PPPK di Pemkab Garut Sebanyak 1.908 Orang, Cek Disini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Tak terima karena ditegur Roni dan Opid, Dadang pun memutarkan kendaraannya untuk kembali ke tempat korban berada. Sesampainya di sana, Dadang dengan langsung membacok Roni dan Opid dengan menggunakan sebilah golok kecil. 

Yusup yang melihat kejadian tersebut bukannya berusaha melerai tapi malah ikut memukuli kedua korban hingga mereka benar-benar tak berdaya. Kasus ini kemudian ditangani Polres Garut yang langsung mengejar kedua pelaku.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah