Ari menyatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara. Berbekal keterangan dari saksi dan barang bukti lainnya, pihaknya berhasil menangkap dua terduga pelaku.
Baca Juga: Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Garut
Setelah itu, imbuhnya, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya petugas berhasil membekuk dua pelaku lainnya dari wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Keempat pelaku yang berhasil diamankan memang merupakan komplotan yang tidak mustahil bukan untuk pertama kalinya melakukan aksi pencurian.
Lebih jauh diungkapkan Ari, keempat pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial ASN (23) asal Cianjur, FP (28) warga Tasikmalaya, GO (28), dan DRR (29), keduanya merupakan warga Sukabumi.
"Hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, diketahui mereka menjual barang hasil curiannya ke seorang penadah di daerah Bandung. Tak lama kemudian, kami pun berhasil mengamankan penadah berinisial DC sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini ada lima orang," ucap Ari.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah jadi DPO
Masih menurut Ari, selain kelima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit ONT, satu unit STB, serta tiga ID card palsu.***