Kejati Jabar Geledah Kantor BIJ Garut Terkait Dugaan Korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit

- 21 Desember 2023, 21:42 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan seusai melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut, Kamis, 21 Desember 2023.
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan seusai melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut, Kamis, 21 Desember 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

KABAR PRIANGAN - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis, 21 Desember 2023 melakukan penggeledahan di kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut. Hal ini sebagai tindak lanjut dari 

penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di lingkungan bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut ini. 

Dilakukannya penggeledahan di kantor BIJ Garut oleh tim dari Kejati Jabar, dibenarkan Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebutkan, hasil penggeledahan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang didapatkan di kantor BIJ Garut.

Baca Juga: Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan di Garut

"Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan," ujar Syarief seusai melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kamis, 21 Desember 2023.

Disebutkannya, dokumen yang disita di antaranya berupa dokumen yang berkaitan dengan kredit dan penyaluran dana. Selain itu ada pula sejumlah barang bukti elektronik yang juga turut disita oleh pihaknya. 

Menurutnya, cukup banyak barang yang disita dari kantor BIJ Garut. Penyitaan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kredit di lingkungan BIJ Garut yang saat ini tengah ditanganinya. 

Baca Juga: Libur Telah Tiba! Berikut 3 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Garut Suguhkan Menu dan Pemandangan Estetik

"Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. Insya Alloh ini akan mengarah kepada penetapan tersangka," katanya. 

Sebelumnya, sejumlah warga Garut melakukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejati Jabar melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Gugatan dilakukan akibat lambannya penanganan kasus yang dilakukan pihak Kejati Jabar terhadap kasus korupsi di lingkungan BIJ Garut. 

Kuasa Hukum warga, Asep Muhidin menyampaikan proses pra pradilan yang dilakukan tersebut sesuai dengan gugatan yang dilakukan oleh tiga sejumlah warga Garut. Sebenarnya jumlah warga yang ingin melakukan gugatan banyak akan tetapi kemudian diwakili oleh tiga orang.

Baca Juga: Bupati Garut Dituding Kerap Malak dan Minta Upeti ke Pejabat, Rudy Membantah

Menurut Asep, sebelumnya pihak Kejati melalui Aspidsus saat itu, Riyono menyatakan pengusutan kasus ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023. Dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pemberian kredit itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2021.

Sementara itu, imbuhnya, proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak Desember 2022. Sejauh ini, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut, terdiri dari karyawan hingga pihak lainnya.

"Pemegang saham BIJ Garut terbesar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar 51 persen atau Rp44 miliar. Kemudian Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen atau senilai Rp34 miliar, dan Bank BJB sebesar 10 persen atau senilai Rp8,8 miliar," ucap Asep. 

Baca Juga: Viral Kasus Meninggalnya Pasien Asal Garut yang Akan Cabut Gigi, Pj Gubernur Jabar: RSHS Mesti Beri Penjelasan

Diungkapkannya, pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut. Lebih parahnya lagi, para nasabah juga tidak bisa mengambil tabungan atau depositonya tanpa adanya alasan yang jelas dari pihak BIJ. 

Asep juga menerangkan, hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Jabar terhadap PT BIJ Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BIJ Garut. Hal ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar. 

"Namun sayang, penanganan kasus ini oleh Kejati sangat lamban. Perintah penyidikan diterbitkan 10 Januari 2023 sehingga waktu 50 hari jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 harus sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan tapi nyatanya sampai sekarang belum ada penetapan,” katanya. 

Baca Juga: Wabup Garut Sebut Panen Cabai Serentak se Jabar Bisa Kendalikan Inflasi

Menurut Asep, hukum atau aturan itu untuk ditaati dan dipatuhi semua orang, bukan untuk rakyat saja. Penegak hukum juga wajib mematuhi semua ketentuan dan haram melakukan pelanggaran, baik administrasi maupun pidana.

Hal inilah tandas Asep, yang menjadi alasan pihaknya mengajukan gugatan terhadap Kejati Jabar melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah