Sementara, untuk rokok ilegal, Eko menjelaskan banyak ditemui di warung-warung, pasar, pengecer, dan bahkan saat ini muncul modus baru di mana penjualan dilakukan melalui masyarakat tertentu, yang sebetulnya tidak memiliki usaha jual beli.
Eko mengimbau masyarakat untuk waspada ketika diiming-imingi usaha yang melanggar ketentuan, karena hal tersebut berisiko dan hukuman yang bisa diterima pun cukup berat.
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika ada aktivitas di lingkungan yang mencurigakan.
Baca Juga: Dekati Akhir Masa Jabatan, Wabup Garut Kenang Awal Masa Menjabat
"Jadi kalau ada laporan kami saat itu juga langsung melakukan tindakan melalui tim patroli, karena (tim) patroli kami itu 1 hari itu 2 kali 12 jam, jadi tidak ada libur, Sabtu Minggu pun ada (patroli)," tuturnya.***