Putuskan Besaran Zakat
Dalam pertemuan itu ujar Abun, PC NU Kota Tasikmalaya memutuskan untuk besaran zakat fitrah di Kota Tasikmalaya tetap 2,5 kilogram per muzaki. Selain hasil dari kajian dan diskusi lanjut Abun keputusan tersebut mepertimbangkan perekonomian warga yang dinilai saat ini tengah sulit.
“Hasil kajian dari beberapa kitab, demi kemaslahatan umat islam Kota Tasikmalaya khususnya. Maka PC NU memutuskan untuk tetap di 2,5 kilogram,” tandasnya.
Walaupun lanjut dia, pendapat para ulama tentang satu mud itu banyak . Ada yang 2,4 kilogram, ada yang 2,5 kilogram, ada yang 2,7 kilogram juga.
Baca Juga: Belasan Pasutri di Kota Tasikmalaya yang Nikah di Bawah Tangan, Dapat Bantuan Surat Nikah Gratis
"Tapi kan sudah lumrahnya dari dulu 2,5 kilogram dan sekarang ada ketentuan yang baru dengan nilai lebih besar sementara sekarang pangan sedang susah," terang Abun.
Abun juga menyayangkan PC NU Kota Tasikmalaya tidak dilibatkan dalam keputusan perubahan besaran zakat fitrah itu.
"Seharusnya Baznas itu ketika mau mengambil keputusan ajaklah ormas islam seperti NU atau Muhammadiyah, dan lainnya. Sehingga menjadi keputusan bersama," katanya.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Pas untuk Bukber, Simak Infonya Hanya di Sini
Hasil dari musyawarah tersebut lanjut Abun, nantinya akan disampaikan oleh PC NU Kota Tasikmalaya dan ke Baznas Kota Tasikmalaya.
"Keputusan ini pun akan diumumkan kepada publik sebagai acuan," ujarnya.***