Mengenal Pengertian Zakat dan Golongan Orang yang Wajib Menerima Zakat

- 30 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi: Mengenal pengertian zakat dan golongan orang yang wajib menerima zakat.*/nattanan23/pixabay/
Ilustrasi: Mengenal pengertian zakat dan golongan orang yang wajib menerima zakat.*/nattanan23/pixabay/ /

KABAR PRIANGAN - Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari akar kata "zaka" yang mencakup makna suci, baik, berkah, pertumbuhan, dan perkembangan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta membina dan memperkaya jiwa dengan berbagai kebaikan.

Makna "tumbuh" dalam konteks zakat menunjukkan bahwa pembayaran zakat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan harta, serta pelaksanaannya menghasilkan banyak pahala. Sementara itu, makna "suci" menunjukkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari keburukan, kesalahan, dan dosa-dosa, serta sebagai bentuk penyucian dari segala bentuk kejahatan.

Baca Juga: Panduan Berzakat: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Menurut definisi dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mengartikan zakat sebagai pengambilan sejumlah tertentu dari harta tertentu, sesuai dengan karakteristik tertentu, dengan tujuan memberikannya kepada golongan yang memenuhi syarat tertentu. Individu yang membayar zakat disebut sebagai Muzaki, sementara penerima zakat disebut sebagai Mustahik.

Jenis Zakat

Secara umum, zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah, juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik pria maupun wanita, yang dilakukan selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Ini Syarat Zakat Fitrah Beserta Waktu Penyerahannya

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada segala bentuk harta, yang dalam hakikat dan substansinya tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi uang, emas, surat-surat berharga, dan penghasilan dari pekerjaan profesi.

Jenis Zakat Mal

1. Zakat atas emas, perak, dan logam mulia 

Zakat ini wajib dikeluarkan atas emas, perak, dan jenis logam berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga 

Zakat atas uang dan surat berharga adalah zakat yang harus dibayarkan atas uang tunai, harta yang setara dengan uang, dan surat-surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Baca Juga: Zakat Fitrah Ramadan 1445 Naik Menjadi 2,7 Kilogram jadi Polemik di Masyarakat Kota Tasikmalaya

3. Zakat perniagaan

Zakat ini dikenakan pada usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Zakat ini dikenakan pada hasil panen dari pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

5. Zakat peternakan dan perikanan

 Zakat Ini adalah zakat yang dikenakan pada binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan

 Zakat ini dikenakan pada hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Ciamis Ramadan 2024, Jika Dikonversi ke Uang Naik Rp10.000 Dibandingkan Tahun Lalu

7. Zakat perindustrian

Zakat Ini adalah zakat yang dikenakan pada usaha yang bergerak dalam produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa

Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan profesional pada saat pembayaran, juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

9. Zakat rikaz

Zakat Ini adalah zakat yang dikenakan pada harta temuan, dengan tingkat zakat sebesar 20%.

Baca Juga: RESMI! Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H/2024 di 27 Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Tasikmalaya Rp45.000

Golongan Orang yang Menerima Zakat

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah menetapkan delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir: Orang yang sangat miskin sehingga tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

3.Amil: Orang yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan dan pengetahuan mereka tentang agama.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H / 2024 M, Termasuk di Kota Tasikmalaya

5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memperoleh kemerdekaan.

6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka atau untuk mempertahankan kehormatan dan martabat mereka.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam aktivitas dakwah, jihad, dan sejenisnya.

8. Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya selama dalam perjalanan dalam rangka mentaati perintah Allah.

Demikianlah artikel mengenai pengertian zakat dan golongan orang yang menerima zakat. Semoga artikel ini dapat menjadi pedoman bagi kamu yang ingin menunaikan kewajiban zakat. (Ayu Nadillah)***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah