Kasus Kematian Novia Widyasari, Kronologi dari Awal hingga Dipecatnya RBHS dari Polri. Berikut Fakta-faktanya

6 Desember 2021, 00:19 WIB
Persiapan aparat Polres Mojokerto pada saat menjelang konferensi pers, Sabtu 4 Desember 2021, dalam kasus kematian Novia Widiasari.* /Kabar-Priangan.com/Twitter/@ListyoSigitP

KABAR PRIANGAN – Kasus kematian Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang meninggal dunia di atas makam ayahnya, akhirnya menyeret seorang oknum polisi Bripda RBHS yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.

Diketahui Novia Widyasari dan RBHS merupakan pasangan kekasih. Dari tulisan Novia yang diunggah di media sosialnya, Novia menceritakan sempat mengalami pemerkosaan dalam keadaan tidak sadar.

Hal lain diketahui, bahwa Novia Widyasari disuruh untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Kapolri Berikan Tanggapan Soal Kasus Novia Widyasari yang Menyeret Oknum Polisi Bripda RB

Berikut fakta-fakta dari meninggalnya Novia hingga dipecatnya RBHS dari Polri yang Kabar-Priangan.com himpun dari berbagai sumber:

- Novia diketahui meninggal akibat bunuh diri dan ditemukan di makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021.

- Tagar #savenoviawidyasari kemudian menjadi trending Twitter disertai unggahan tulisan Novia di media sosialnya.

Baca Juga: Kasus Novia Widyasari, Oknum Polisi RBHS Akhirnya Dipecat. Ini Pasal-pasal yang Dikenakan

- Dari tulisan media sosialnya, Novia mengatakan bahwa dirinya diperkosa oleh kekasihnya dalam keadaan tidak sadar. Novia mengalami depresi terlebih saat disarankan untuk melakukan aborsi oleh kekasih dan keluarganya.

- Tangkapan layar curhatan Novia ke temannya juga beredar di media sosial Twitter, Novia menceritakan bagaimana dirinya diajak ke penginapan, dipaksa minum obat dan tertidur kemudian diperkosa.

Mengetahui dirinya hamil, Novia menceritakan bahwa dirinya disuruh untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Sat Kamling dari Dusun Karangpucung Kota Banjar Raih Prestasi Level Provinsi, Jadi Juara 1 Tingkat Polda Jabar

- Akun Twitter @Ayang_Utriza pada 4 Desember 2021 siang mengunggah foto Randy dan ayah dari Randy dengan disertai tulisan;

“Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "Randy" yang memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" dan foto Bapaknya Randy anggota DPRD yang ikut-andil dlm kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak,”

Itulah cuitan akun tersebut dengan men-tag akun Twitter Kapolri @ListySigitP dan Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri.

Baca Juga: Bupati Garut Joget Tiktok di Lombok Berbuntut Panjang, Dedi: Kalian Warga Terpelajar Punya Sedikit Etikalah

- Cuitan tersebut dibalas oleh Kapolri pada pukul 16.32 WIB. “Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” cuit @ListyoSigitP

- Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo melakukan konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu, 4 Desember 2021. Hal ini pun diunggah di akun Twitter Kapolri @ListyoSigitP pukul 20.36 WIB. Dalam konferensi pers ini, oknum Bripda RBHS tak dihadirkan.

- Dari yang disampaikan dalam konferensi pers diketahui bahwa Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RBHS terkait kasus kematian NWR.

Baca Juga: Novia Widyasari Jadi Trending Twitter Lagi

- Oknum RBHS diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

- RBHS merupakan pacar NWR sejak November 2019.

- RBHS diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Usia kandungan saat aborsi pertama masih mingguan, usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan.

Baca Juga: Malam Mingguan Berulah, Tim Maung Galunggung Kembali Amankan Puluhan Remaja Mabuk dan Pesta Miras

- Secara internal, Polri menyatakan akan menindak tegas RBHS dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

- Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RBHS dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

- Racun yang diduga ditenggak oleh Novia adalah potassium.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1, Server Backup Rumahweb Indonesia di Data Center DTP 3 Belum Bisa Diakses

- Beredar foto surat permohonan tidak dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian yang ditandatangani oleh kepala desa dan Ibu dari Novia, Fauzan Safaroh.

- Ibu dari Novia diketahui mengunggah video dan menyampaikan permohonan maaf. Video tersebut kemudian beredar di media sosial.

- Dalam video tersebut, ibu dari Novia meminta berita kematian Novia yang beredar untuk tidak dibesar-besarkan.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Dua Kali Erupsi dan Mengeluarkan Lahar serta Awan Panas

- Ibu dari Novia juga menjelaskan bahwa Novia mengalami depresi, pada 29 November sudah dibawa ke RSJ dan dinyatakan stres/depresi.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler