Kamaruddin Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Brigadir J Agar Dijadikan Tersangka

18 Agustus 2022, 06:32 WIB
Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak memintan polisi yang menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J agar didijadikan tersangka.* /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Skenario kebohongan yang dirancang Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J akhirnya terbongkar.

Atas pengaturan skenario ini mengakibatkan puluhan anggota polisi korban dan dinonaktifkan oleh Kapolri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri telah menonaktifkan 16 polisi, namun jumlah tersebut berubah menjadi 35 orang anggota polisi yang dinonaktifkan, tak lama setelah Kapolri mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai dalang dibalik penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Komnas HAM, Obstruction of Justice Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Kuat

Dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.

Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Istri Pesulap Merah, Tika Mega Lestari Si Pecinta Negeri Ginseng

Seperti dikabarkan sebelumnya, Mabes Polri menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J terhitung Jumat 12 Agustus 2022.

Dengan penghentian itu, Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada  istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, seperti yang selama ini dituduhkan.

Putri Candrawathi membuat laporan (LP) pelecehan seksual pada 9 Juli 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kebakaran Tambora Hari Ini, Tempat Kos Dilalap Api Hingga Menewaskan Enam Orang Penghuninya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan.

Selain laporan dugaan kasus pelecehan seksual, kata Andi, pihaknya juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap  Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

“Bukan peristiwa pidana. Karena itu berdasarkan hasil gelar, kedua perkara kami hentikan penangannnya,” jelas Andi.

Baca Juga: Detik-detik Seorang Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Ikut Lomba Balap Karung

Terkait dengan hal tersebutKamaruddin mengharapkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Farel Prayoga, Penyanyi Cilik yang Menggoyang Upacara Bendera di Istana Negara

Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler