Komnas HAM Duga PC Sebagai Korban Pelecehan Seksual, Simak Penjelasannya

2 September 2022, 15:32 WIB
Komnas HAM mengakui ada perbedaan dengan hasil temuannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

 

KABAR PRIANGAN - Komnas HAM menduga Putri Candrawathi (PC) istri Ferdy Sambo, sebagai korban pelecehan seksual, kini menjadi sorotan dan perbincangan di tengah masyarakat.

Dari salah satu rekomendasi yang diajukan, Komnas HAM merasa sangat yakin dan memeilikii dugaan kuat bahwa adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap PC.

Dari delapan rekomendasi yang diajukan terdapat empat rekomendasi yang menyangkut tindak lanjut proses laporan kekerasan seksual mendiang Brigadir J.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Bandung Paling Hits Tahun 2022, Berikut Ini 5 Staycation Terfavorit!

Dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, meyakini bahwa Brigadir J telah melakukan tindakah asusila di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022, yakni sehari sebelum tewas ditembak.

Kesimpulan Komnas HAM tersebut diperoleh berdasarkan hasil rekonstruksi penyidikan di TKP Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Kuliner Legend Semarang: Wingko Babat Makanan Khas yang Wajib Dicoba. Berikut Ini Resepnya!

Dengan demikian, kata Komnas HAM, kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Adapun alasan mengapa PC tidak segera melaporkan Tindakan pelecehan ini adalah karena ketakutan atas ancaman Yoshua.

Alasan tersebut disampaikan pula oleh ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang menegaskan keterangan tersebut.

Baca Juga: SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Sudah Diterima Kejagung, Ini Nama-namanya

Menurutnya, Putri Candrawathi selaku korban sempat merasa enggan melaporkan peristiwa pelecehan tersebut.

Dengan eadaan tersebut, dia memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti petunjuk-petunjuk awal yang disampaikan soal kekerasan seksual.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor (PC) untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku (J), dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy.

Baca Juga: Misteri Sosok Susi yang Tahu Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Simak Faktanya!

Kesimpulannya Komnas HAM, Beka, sempat mengatakan bahwa Brigadir J dipastikan tak pernah mendapat siksaan. Tewasnya J murni hasil luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.

Pada acara konferensi pers Komnas HAM, termasuk yang dirangkum Pikiran-Rakyat berikut adalah rekomendasi terkait pelecehan pada Putri Candrawathi.

Pertama, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum dan memastikan prosesnya berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis scientific investigation.

Baca Juga: Hendak Berangkat ke Pengajian, Seorang Ibu Meniggal Dunia Tertabrak Mobil di Buniseuri Ciamis

Kedua, penyidik menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM serta kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Ketiga, dikuatkannya kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Keempat, mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler