Ini Bunyi Pasal 156a KUHP dan 45a UU ITE yang Disangkakan kepada Panji Gumilang dan Ancaman Hukumannya

6 Juli 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a UU ITE disangkakan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang.*/freepik/@jcomp /

KABAR PRIANGAN - Usai melakukan gelar perkara kasus Dugaan Penistaan Agama Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada Selasa 4 Juli 2023 dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156a tentang dugaan penistaan agama.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Lebih lanjut, penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan perkara Al Zaytun karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE pada Rabu 5 Juli 2023. Dengan demikian, Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Terlalu! Menantu Gasak Harta Mertua Rp 1,5 M di Tasikmalaya Padahal Mertua Baik, Terlilit Utang dan Pinjol

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Adapun bunyi pasal 165a KUHAP: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Baca Juga: Lama Tak Diperbaiki, Kantor Desa Terdampak Tol Cisumdawu di Sumedang Ini Memprihatinkan

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu. 

Ditambahkan pula, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. "Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang identitasnya dilindungi," ujar Djuhandani menambahkan.

Sementara itu Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebutkan dalam konfirmasi terpisah, kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

Baca Juga: Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dimulai Hari Ini

Hal ini karena seusai pemeriksaan klarifikasi Senin 3 Juli 2023 lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis 6 Juli atau Rabu 5 Juli 2023 secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.

Sejauh ini, Hendra mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini. Namum belum ada perkembangan informasi dari penyidik mengenai kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler