Habib Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka. Bahar: Seribu Pengaduan pun Akan Saya Hadapi

- 4 Januari 2022, 11:19 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mengisi ceramah di suatu pengajian.*
Habib Bahar bin Smith saat mengisi ceramah di suatu pengajian.* /Instagram.com/@zeinbu151/

KABAR PRIANGAN - Setelah diperiksa kurang lebih selama 10 jam, Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan ke Polisi karena isi ceramahnya yang diduga mengandung ujaran bohong dan unsur kebencian.

Video ceramahnya tersebut viral di media sosial saat beliau sedang mengisi sebuah ceramah yang digelar di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok NTT Erupsi, Desa Jontona Waspadai Awan PanasBaca Juga: Gunung Ili Lewotolok NTT Erupsi, Desa Jontona Waspadai Awan Panas

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman pada Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Senin, 3 Januari 2022.

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," ujar Kombes Pol Arif Rachman, dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com.

Selain Habib Bahar, penyidik pun menetapkan tersangka lainnya berinisial TR . Yang mana pada saat ceramah itu berlangsung, dirinya mengunggah video ceramah dari Habib Bahar.

Baca Juga: Manchester United Vs Wolverhampton Wanderes, The Red Devils Tumbang 0-1. Gol Moutinho Tahan MU di Peringkat 7

Menurut keterangan dari Kombes Pol Arif Rachman, kasus ini bermula saat seorang warga berinisial TNA, melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dengan isi dari ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah