MSAT, Pengurus Pesantren Shiddiqiyah Ploso Masih Buron dan Belum Tertangkap

- 7 Juli 2022, 23:09 WIB
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur/
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur/ /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Polisi belum dapat menemukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian untuk kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan di Polda Jatim, sehingga kepolisian harus melakukan penjemputan paksa.

MSAT sulit ditemukan karena dilindungi oleh para simpatisan yang secara terang-terangan melindungi tersangka. Bahkan keluarga pun juga tidak bersedia menyerahkan tersangka sehingga petugas mengalami kesulitan, namun terus melakukan pencarian.

Baca Juga: TEGA, Empat Lelaki Tua Cabuli Anak Difabel dengan Iming-iming Uang Rp2000. Mereka Terancam 15 tahun Penjara

Aparat Kepolisian yang melakukan  pencarian menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis, dikutip dari ANTARA, 7 Juli 2022.

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Banjir Air Mata Sambut Kedatangan Tiga Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Madasari Pangandaran

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," kata dia.

Selain terus mencari keberadaan MSAT, polisi juga memeriksa para simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

Baca Juga: Kronologis Empat Remaja Masjid yang Tenggelam di Pantai Madasari Pangandaran. Korban Terbawa Ombak Besar

"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Pihaknya juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas.

Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.

Baca Juga: Kasus Perampokan di Kantor Disdik Kab. Tasikmalaya Menemui Titik Terang. Empat Pelaku Ditangkap Polda Bali

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Afgan Dikabarkan Akan Segera Menikah dengan Wanita Berinisal M. Netizen: Pacar SMA-nya?

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, memastikan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah