Setelah pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren Shiddiqiyyah.
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Pemain Diklat Persib Dipanggil PSSI untuk Bela Timnas Indonesia U-16 di Ajang Piala AFF U-16
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono.
Adapun, Mas Bechi didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Baca Juga: Cedera Pemain Masih Hantui Persib Bandung, Padahal Liga 1 Indonesia Tinggal Beberapa Pekan Lagi
Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Waryono.***