Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dikembalikan, Para Santri Bisa Belajar Kembali dengan Tenang

- 13 Juli 2022, 15:25 WIB
Menag ad Interim Muhadjir Effendy mengembalikan ijin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Menag ad Interim Muhadjir Effendy mengembalikan ijin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. /Instagram @muhadjir_effendy/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Para santri Ponpes Shiddiqiyyah dapat melanjutkan pelajaran dengan tenang.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang pada saat ini menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interm mengatakan bahwa izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.

Seperti diketahui, izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sebelumnya sempat dicabut oleh Kementerian Agama terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.

Baca Juga: Wabup Sumedang Dorong Lulusan Ikopin University Jadi Enterpreneur  Baru

Walaupun pada akhirnya MSAT menyerahkan diri, namun sebelumnya pihak kepolisian dihalang-halangi oleh para santri dalam proses pencarian MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

Terkait para santri yang masih berada disana, Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ucap Waryono.

Baca Juga: Ketika Mama Gigi Belanja di Warung, 'Ini Mau Ini Mau, Semuanya deh', Warganet Baper Komentarnya Bikin Ngakak

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 11 Juli 2022.

Setelah pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren Shiddiqiyyah.

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Pemain Diklat Persib Dipanggil PSSI untuk Bela Timnas Indonesia U-16 di Ajang Piala AFF U-16

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono.

Adapun, Mas Bechi didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Baca Juga: Cedera Pemain Masih Hantui Persib Bandung, Padahal Liga 1 Indonesia Tinggal Beberapa Pekan Lagi

Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Waryono.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah