Empat Pengurus ACT Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Donasi Umat, Segini Besaran Gaji Mereka

- 26 Juli 2022, 10:28 WIB
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfie Assegaf didampingi Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfie Assegaf didampingi Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Keempat pengurus Tersangka ACT yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Selanjutnya Tersangka ACT kedua adalah Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Baca Juga: Mencuatnya Kasus Dugaan Pembayaran Gaji Fiktif RS Asih Husada, Aktivis PMII Datangi Polres Banjar. Ada Apa?

Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.

Terakhir, Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga saat ini.

Baca Juga: Video Anggota DPRD Garut Ngamuk ke Ketua Dewan Beredar di Media Sosial. Tuding Euis Ida Tidak Aspiratif

Dilansir Antara, masing-masing pengurus tersangka ACT mendapat gaji ratusan hingga puluhan juta, Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x