Keempat pengurus Tersangka ACT yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.
Selanjutnya Tersangka ACT kedua adalah Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.
Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.
Terakhir, Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga saat ini.
Dilansir Antara, masing-masing pengurus tersangka ACT mendapat gaji ratusan hingga puluhan juta, Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.***