"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.
Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan bisa saja dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
Ada dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***